Jam dinding custom Polisi Militer |
Salah satu tugas pokok TNI AD yaitu menegakkan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah darat Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia dari semua ancaman dan gangguan yang mengancam keutuhan bangsa dan negara. Di dalam melaksanakan tugas pokoknya, TNI AD menyelenggarakan beberapa fungsi yang mencakup fungsi utama, fungsi organik militer, fungsi organik pembinaan, fungsi teknis militer, fungsi teknis militer khusus dan fungsi khusus.
Polisi Tentara : cikal bakal berdirinya CPM.
Ketika Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dibentuk tanggal 5 Oktober 1945, saat itu belum tersedia perangkat atau peraturan hukum untuk mengendalikan organisasi bersenjata atau angkatan perang. Di samping itu, anggota TKR terdiri dari berbagai macam warga dengan latar belakang berbeda dan belum memahami akan hakekat disiplin. Pada saat itu juga banyak terbentuk organisasi pejuang bersenjata yang tidak terikat pada satu komando pusat. Karena itu mengatur organisasi-organisasi bersenjata menjadi sulit, ditambah lagi pada saat itu sedang menghadapi kekuatan militer Belanda yang membonceng Inggris untuk menduduki Indonesia kembali.
Di tengah situasi tersebut muncul gagasan dari beberapa orang untuk membangun badan yang mengatur disiplin di kalangan kelompok bersenjata. Pada umumnya mereka yang memiliki pemikiran demikian mempunyai latar belakang penegakan hukum. Karena itu, secara otonom di beberapa daerah mulai terbentuk Polisi Tentara (PT) seperti di Aceh dengan markas di Kutaraja dengan kekuatan 2 Kompi tentara, demikian juga di Sumatera Utara dibentuk satuan Polisi Tentara Sumatera Timur, dan di Bengkulu dibentuk satuan Polisi Tentara pada resimen TKR Bengkulu. Di wilayah pulau Jawa, tanggal 26 September 1945 dibentuk satu Batalyon Polisi Tentara Divisi Jawa Barat, dimana selain bertugas menjadi Badan Kepolisian di dalam Divisi, juga melaksanakan tugas-tugas pertempuran sesuai kondisi perjuangan pada saat itu. Berhubung suasana genting yang sangat memaksa saat itu, Markas Tertinggi TKR merasa perlu mengeluarkan peraturan sementara bidang Kepolisian Militer.
Pada tanggal 8 Desember 1945, Markas Tertinggi TKR memberi arahan agar di setiap Divisi dibentuk Polisi Tentara, untuk bertugas menyelidiki, mengusut, dan menuntut perkara–perkara di Pengadilan Tentara, Divisi ataupun Resimen TKR di Jawa dan Sumatera. Pada Desember 1945, Musyawarah Markas Tertinggi TKR menetapkan dibentuknya Markas Tertinggi Polisi Tentara (MTPT) dengan Kolonel Prabu Sunaryo sebagai komandan. Kedudukan MTPT berdiri sendiri dan langsung berada di bawah komando Panglima Besar Jenderal Sudirman.
Tahun 1946 di Kopeng, Salatiga diselenggarakan rapat bersama pimpinan Penjelidik Masjarakat Oemoem (PMO) dengan Polisi Tentara. Musyawarah tersebut merumuskan pokok-pokok fungsi dan organisasi Polisi Tentara dan secara aklamasi memilih Jenderal Mayor Santoso, Komandan PT wilayah Kediri sebagai Panglima Polisi Tentara, didampingi Kolonel Prabu Sunaryo sebagai wakilnya. Menindak lanjuti hal tersebut, tanggal 22 Juni 1946 di alun-alun kota Yogyakarta, Presiden sebagai Panglima Tertinggi meresmikan kesatuan Polisi Tentara tingkat Divisi dengan nama yang legendaris dan sangat bersejarah yaitu Divisi Gajah Mada, yang membawahi 3 Resimen yaitu Resimen I (Jawa Barat), Resimen II (Jawa Tengah) dan Resimen III (Jawa Timur). Tiap-tiap Resimen membawahi beberapa Batalyon dan tiap Batalyon membawahi beberapa Kompi dan seksi dengan daerah penugasan yang menyerupai pembagian wilayah administratif pemerintahan. Selain itu juga dibentuk Batalyon Mobil Polisi Tentara. Setelah diresmikannya Divisi Gajah Mada, segera pula dibentuk Markas Besar Polisi Tentara (MBPT) untuk mengatur kebijaksanaan-kebijaksanaan tentang tugas dan tanggung jawab Polisi Tentara secara menyeluruh.
Pembentukan Corps Polisi Militer (CPM)
Pada saat berdirinya organisasi Polisi Tentara, di pulau Jawa masih ada beberapa macam badan Kepolisian Tentara diantaranya Polisi Tentara (PT), Polisi Tentara Laut (PTL) dan Pengawas TNI (PTNI). Bahkan Angkatan Udara juga mempunyai badan kepolisian walaupun hanya berupa Staf di pusat. Tetapi diantara badan-badan kepolisian tentara tersebut, baru Polisi Tentara yang yuridiksi dan wewenangnya telah diatur oleh Undang-Undang. Karena itu, untuk menyatukan beberapa badan kepolisian tentara di pulau Jawa, pada bulan Nopember 1947 dilakukan berbagai diskusi antara Polisi Tentara dan badan-badan kepolisian tentara Lainnya.
Setelah melalui serangkaian pembicaraan, pada tanggal 20 Maret 1948, Wakil Presiden/Menteri Pertahanan Ad Interim mengeluarkan Penetapan Nomor A/113/1948 mengenai penghapusan beberapa badan kepolisian tentara yang telah ada dan sebagai penggantinya dibentuklah Corps Polisi Militer (CPM). Yang menjadi komandan sementara yaitu Kepala Staf Angkatan Perang Komodor Udara Suryadarma, yang memimpin 2 Komando Corps Polisi Militer Djawa (CPMD) dengan kekuatan 3 Batalyon dan Corps Polisi Militer Sumatera (CPMS) yang berkekuatan 5 Batalyon.
Dinamika organisasi CPM
Tanggal 31 Mei 1950, CPMD dan CPMS dilebur menjadi CPM, Markas Besar yang semula bertempat di Jogyakarta dipindahkan ke Jakarta. Dan sejak saat itu nama Markas Komando Corps Polisi Militer berubah menjadi Markas Besar Polisi Militer. 6 bulan kemudian pada tanggal 28 Nopember 1950 dibentuk 7 Batalyon Polisi Militer untuk seluruh wilayah Indonesia. Dibentuk pula Batalyon Rajasa, yaitu Satuan Khusus CPM yang dapat digerakkan dalam waktu cepat apabila dibutuhkan. Pembenahan organisasi dan tugas terus dilakukan seiring penyempurnaan organisasi TNI di masa itu.
Tanggal 6 Maret 1971, keluar Keputusan Menhankam Panglima ABRI Nomor Kep/A/7/III/1971, untuk membentuk organisasi Polisi Militer ABRI yang membawa dampak pada struktur organisasi Polisi Militer Angkatan Darat. Melalui Keputusan Kepala Staf TNI AD Nomor Kep/45/II/1972 tertanggal 5 Februari 1972, ditetapkan organisasi Dinas Provoost Angkatan Darat. Selanjutnya disusul Keputusan Panglima ABRI Nomor Kep/04/P/II/1984 tanggal 4 Februari 1984 tentang Penyelenggaraan fungsi Kepolisian Militer di lingkungan ABRI dan surat Kepala Staf TNI AD Nomor Kep/11/XII/1984 tanggal 17 Desember 1984 tentang pencabutan organisasi Dinas Provoost TNI AD dan dibentuknya organisasi Pusat Polisi Militer, dimana pada saat itu mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terhadap ke tiga Angkatan (AD, AL, AU) dan Polri yang disebut Bina Tunggal.
Di era reformasi, setelah pemisahan Polri dari TNI berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1/III/2004 tanggal 26 Maret 2004, Penyelenggaraan Tugas Pokok dan Fungsi Kepolisian Militer dilingkungan TNI dilaksanakan oleh Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD), Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) dan Polisi Militer Angkatan Udara (POMAU). Dimana wewenang komando dan pengendalian operasionalnya berada pada Panglima TNI, dan dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada Kepala Staf Angkatan masing–masing.
Untuk tingkat Mabes TNI, sebagai pembantu dan penasehat utama Panglima TNI dalam bidang Kepolisian Militer dijabat oleh Perwira Tinggi TNI Bintang Dua, menjabat sebagai Perwira Staf Khusus Pom (Passuspom) yang dijabat oleh Danpuspomad.
Arti Logo Polisi Militer
Satya : Taat dan Setia
Wira : Kesatria atau Pahlawan
Wicaksana : Bijaksana
Jiwa Keperwiraan dan Kepahlawanan yang dilandasi dengan kebijaksanaan dalam bertindak merupakan seloka (Corps Device) Polisi Militer.
Merupakan suatu kebanggan besar bagi kami mendapatkan pesanan khusus jam dinding custom dengan bentuk logo Polisi Militer. Jam dinding unik ini dibuat dengan bahan kayu dengan logo Polisi Militer tanpa menggunakan angka jam untuk menjaga keindahan dan keaslian logo.
Semoga kehadiran jam dinding custom logo Polisi Militer semakin meneguhkan semangat juang para personil polisi militer dimanapun mereka bertugas...
Satya Wira Wicaksana !!!
Baca Juga:
Jam Dinding Custom Logo Perusahaan Heinz ABC
Jam Dinding Custom Logo Perusahaan