Jam Dinding Logo Polantas |
Menurut pasal 7 Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 23 Tahun 2010, polisi yang tergabung dalam satuan lalu lintas adalah elemen pelaksana tugas pokok pada tingkat Polres. Lebih lanjut ditegaskan dalam pasal 59 Peraturan Kapolri No. 23 Tahun 2010, yang menjelaskan bahwa satuan lalu lintas :
1. Satuan lalu lintas adalah unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah komando Kapolres.
2. Satuan lalu lintas memiliki tugas untuk melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), melayani registrasi dan identifikasi pada kendaraan bermotor dan pengemudi, penyelidikan kecelakaan lalu lintas dan menegakkan
hukum di bidang lalu lintas.
3. Dalam menjalankan tugas seperti dimaksud dalam ayat (2), Satuan lalu lintas menyelenggarakan fungsi:
a. Membina lalu lintas kepolisian;
b. Membina peran serta masyarakat melalui kerja sama lintas sektoral, Dikmaslantas, dan mengkaji masalah dalam bidang lalu lintas;
c. Melaksanakan operasi kepolisian di bidang lalu lintas dalam rangka menegakkan hukum dan keamanan, ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas ;
d. Melayani administrasi pendaftaran dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudinya;
e. Melaksanakan patroli di jalan raya dan menindak pelanggaran dan menangani kecelakaan lalu lintas untuk penegakan hukum, juga menjamin
Kamseltibcarlantas di jalan raya;
f. Pengamanan dan tugas penyelamatan masyarakat pengguna jalan;
g. Merawat dan memelihara alat dan kendaraan.
Nah, sudah jelas kan sekarang tugas dan fungsi polisi lalu lintas. Semoga jam dinding custom dengan logo polantas bisa menjadi hiasan yang indah di kantor Polres Bogor dan juga senantiasa mengingatkan tentang fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Terima kasih kepada Polres Bogor yang telah mempercayakan pembuatan jam dinding custom dengan logo polantas kepada kami.
Baca Juga:
Jam Dinding Custom Logo Sekolah
Jam Dinding Custom Logo Klub Bola Arsenal.